ROKAN HILIR – Lembaga adat melayu Riau (LAM Riau) kabupaten Rokan Hilir bersama Majelis tinggi Kekerabatan adat melayu Rokan Hilir (MT KAM Rohil) melaksanakan tata cara adat pemberian dan penambalan gelar adat kepada Letkol inf Muhammad Erfani, SH, MTr (Han). Penambalan secara adat daerah melayu Rokan Hilir tersebut berlangsung di Gedung Datuk Batu Hampar Jalan Perwira Bagansiapiapi, Selasa (25/01/2022). Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Muhammad Erfani, SH, MTr(Han) menerima pemberian penambalan gelar adat sebagai Datuk Paduko Setiyo Dirajo. Dandim 0321/Rohil didampingi iserinya yakni Ny dr Yunica Fridona Fuad Z, ketua Persit KCK Cabang LXXVI. Prosesi sambut Dandim 0321/Rohil beserta isteri berlangsung dengan pencak silat dan tepuk tawar duduk anjungan adat melayu Rokan Hilir.
Hadir pada saat itu bupati kabup-aten Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, ketua DPRD Rohil Maston, yang mewakili kajari Rohil, wakil bupati Rohil H.Sulaiman, SS, MH, sekretaris Lembaga adat melayu Riau (LAM Riau) kabupaten Rokan Hilir Datuk H Khudri Junid yang mewakili Pjs Ketua LAM Riau Rohil Datuk Drs H.Surya Arfan, Msi, ketua Majelis tinggi Kekerabatan adat melayu Rokan Hilir (MT KAM Rohil) H.Nasrudin Hasan, Kepala PN kabupaten Rohil Andry Simbolon SH MH, Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko SH M.Si, Forkopimda kabupaten Rokan Hilir, Ketua LAM kabupaten Rohil, H. Rasyid Abizar, H. Suheiri dari Kemenag kabupaten Rohil, sejumlah pimpinan tinggi pratama OPD kabupaten Rohil, ketua TP PKK Rohil Ny Sanimar, Spd, wakil ketua TP PKK Rohil Sari Eka Rahmi Sulaiman, , Ketua Multi Marga Tionghoa Indonesia Bagansiapiapi Rendy Gunawan, sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Pemberian penambalan gelar adat ini sesuai dengan surat keputusan kekerabatan adat melayu Rokan Hilir nomor Istimewa/I/2022 tentang pemberian dan penambalan adat kepada Dandim 0321/Rohil tahun 2022 yang dibacakan oleh Pjs Bendahara LAM Riau Rohil Datuk H Wazirwan Yunus, S.Sos mewakili Pjs Ketua LAM Riau Rohil Datuk Drs H.Surya Arfan, Msi.
Dikatakannya, menimbang hasil musyawarah lembaga adat melayu Riau kabupaten Rokan Hilir bersama majelis tinggi kekerabatan adat melayu Rokan Hilir pada tanggal 24 Januari 2022 tentang pemberian dan penambalan gelar adat.
Dalam surat keputusan itu, menimbang, memutuskan dan menetapkan pertama pemberian dan penambalan gelar adat kepada Letkol inf Muhammad Erfani, SH, MTr (Han), Dandim 0321/Rohil sebagai Datuk Paduko Setio Dirajo. Kedua pemberian dan penambalan adat ini bersifat mengikat kepada pribadi yang bersangkutan selama menjaga dan melestarikan serta tidak melanggar adat istiadat di bumi Rokan Hilir. Ketiga surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai amanah. Keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat keputusan ini ditetapkan di Bagansiapiapi 2022 Masehi, 23 Jumadhil Akhir 1443 Hijiriyah yang ditandatangani oleh sekretaris LAM Riau Rohil Datuk H Khudri Juned, atas nama Pjs ketua lembaga adat melayu Riau Rokan Hilir Datuk Drs H.Surya Arfan, Msi dan Datuk H.Nasrudin Hasan, ketua majelis tinggi kekerabadan adat Rokan Hilir. Pemberian piagam yang juga diketahui oleh bupati Rokan HIlir Afrizal Sintong, S.IP dilaksanakan saat itu.
Surat keputusan pemberian penambalan gelar adat tersebut dibacakan oleh pjs bendahara LAM Riau Rohil Datuk H.Wazirwan Yunus mewakili pjs ketua LAM Riau Rohil, Datuk Drs H.Surya Arfan, Msi Dalam surat keputusan itu, menimbang, memutuskan dan menetapkan pertama pemberian dan penambalan gelar adat kepada Letkol inf Muhammad Erfani, SH, MTr (Han), Dandim 0321/Rohil sebagai Datuk Paduko Setiyo Dirajo. Kedua pemberian dan penambalan adat ini bersifat mengikat kepada pribadi yang bersangkutan selama menjaga dan melestarikan serta tidak melanggar adat istiadat di bumi Rokan Hilir. Ketiga surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai amanah. Keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat keputusan ini ditetapkan di Bagansiapiapi 2022 Masehi, 23 Jumadhil Akhir 1443 Hijiriyah yang ditandatangani oleh sekretaris LAM Riau Rohil Datuk H KhudriJunid, dan Datuk H.Nasrudin Hasan, ketua majelis tinggi kekerabadan adat Rokan Hilir.
“Letkol Inf Muhammad Erfani, SH, MTr(Han) yaitu Pejabat baru sebagai Dandim 0321/Rokan Hilir kita sambut secara adat. Kita beri gelar adat supaya menjadi warga merasa bagian dari daerah kita ini, ”tutur Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP kepada jurnalis seusai pemberian penambalan adat tersebut kepada jurnalis, Selasa (25/01/2022).
Kata Dia, untuk pemberian gelar Adat ini, jelas orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir ini sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan rapat dengan lembaga adat melayu Riau kabupaten Rokan HIlir bersama majelis tinggi kekeraban adat melayu Rokan Hilir agar bagaimana untuk menetapkan dan pelaksanaan memberikan gelar adat ini.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Dandim 0321/Rohil, supaya dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Nanti tugas tugas berat banyak menanti di daerah Rokan HIlir. Karena Covid 19 belum selesai juga di musim kemarau menghadapi karhutla. Ini tugas berat bagi Dandim yang baru dan pemerintah daerah, tetapi kami yakin dengan semangat kebersamaan semua ini dapat diselesaikan. Kami berharap kepada Dandim yang baru artinya bisa bersinergi bersama pemerintah daerah, kami mengajak bersama beliau untuk bersama sama membangun negeri kita ini yaitu kabupaten Rokan Hilir, ”jelasnya.
Sedangkan Letkol Inf Muhammad Erfani, SH, MTr(Han) mengatakan sebagai pejabat baru Dandim 0321/Rohil akan tetap melaksanakan atau melanjutkan apa hal hal yang positif yang telah dilakukan oleh pejabat lama Dandim 0321/Rohil.
“Saya sudah berkomitmen akan selalu berusaha bersinergi dengan forkopimda yang lain baik kepolisian, kejari, pemerintah daerah termasuk stakeholder yang lain dalam rangka utama percepatan atau pembangunan daerah Rokan Hilir, ”ucapnya.
Dalam penyambutan secara adat ini Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Muhammad Erfani, SH, MTr(Han) mengatakan sangat terkesan karena dirinya merasa terhormat. Dia mengucapkan terima kasih sekali atas acara yang dilaksanakan oleh bupati Rokan Hilir pada hari ini.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
“Terima kasih sekali atas acara yang dilaksanakan oleh bupati pada hari ini. Saya tidak dapat mengungkapkan dengan kata kata. Jelasnya saya mengucapkan banyak terima kasih, ”ucapnya.
Terhadap penambalan gelar yang diberikan terhadap dirinya, lanjutnya Dandim 0321/Rohil menjelaskan tentunya merasa terhormat yang juga akan berusaha menjaga amanah yang diberikan oleh para lembaga adat Riau Kabupaten Rokan HIlir dan para mejelis tinggi kekerabatan adat Rokan Hilir dan pemerintah daerah yang telah memberikan gelar ini.
“Saya berusaha menjaga amanah atas pemberian gelar adat ini sehingga saya lebih semangat lagi untuk bertugas demi kebaikan keluarga dan wilayah Rokan Hilir, ”ujarnya.
Sedangkan untuk programnya kedepan sesuai komando pimpinan. Kemudian melanjutkan hal hal positif yang telah dilakukan oleh dandim yang lama.
“Selalu bersinergi dengan pemerintah daerah terutama percepatan vaksinasi nasional maupun kegiatan lainnya, ”tuturnya Dandim 0321/Rohil ini.
Sementara itu ketua Majelis Tinggi Kekerabadan Adat Rohil, Nasrudin Hasan menjelaskan bahwa sebagai masyarakat adat tentunya setiap menjalankan tugas ada aturan aturannya baik tertulis seperti undang undang dan lainnya maupun tidak tertulis seperti kearifan lokal yaitu adat istiadat yang tidak tertulis didalam lembaga Negara baik daerah kabupaten kota, provinsi maupun lembaga pusat.
“Tetapi kebiasaan itu, adat istiadat itu diikuti oleh masyarakat. Salah diadat kadangkala bisa membawa masalah dalam tugas seseorang. Salah dihukum sudah ada aturan mainnya. Tetapi kalau salah diadat tidak bisa ditindak tetapi bisa merusak kinerja seseorang, membuat namanya kurang baik, ”tutur H.Nasrudin Hasan, ketua majelis tinggi kekerabadan adat Rokan Hilir.
Dikatakannya kebijakan pemerintah daerah telah memberikan gelar adat kepada petugas lembaga adat.
“Kalau kami sebagai datuk datuk majelis atau lembaga adat yang kami tumpang itu anak kemenakan, termasuk rekan rekan wartawan bertugas disini adalah anak kemenakan kami, ”ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan bagaimana seorang pejabat menempatkan diri dalam bertugas? Tentu tidak lepas dari adat istiadat, kebiasaan daerah, maka dari itu keputusan yang dibuat oleh lembaga adat, majelis tinggi adat bersama sama dengan pemerintah daerah memberikan gelar ini bukanlah mengada-ada, tetapi melalui pertimbangan mereka selama ini.
“Karena orang yang sudah lama disini ketika mau pergi baru diberi gelar adat kemana hendak dibawanya….khan? maka dari itu diberikan gelar adat ketika seseorang hendak bertugas dan menjalankan tugasnya sehari hari terhadap masyarakat didaerah. Saya kita itu merupakan semangatnya. Kita berterimakasih kepada pemerintah daerah, bupati, wakil bupati dan jajarannya, asisten yang membantu kami dalam melaksanakan acara hari ini. Semoga dengan gelar adat ini bermanfaat bagi kita semua. Gelar adat ini mengikat kepada individu bukan secara kedinasan, ”tutur H.Nasrudin Hasan, ketua majelis tinggi kekerabadan adat Rokan Hiulir ini memungkasinya. (andi)